Brevet Lambang Profesionalitas dan Bakti Penugasan Personel Kesehatan TNI AL



Kolase foto emblem baret Korps Kesehatan Angkatan Darat Jerman
("Sanitatstruppe") dan Afrika Selatan ("Audaces Servanus") dan
lencana brevet  dekorasi dada "Sanitatstruppe." 


Oleh : Pudji Widodo

Profesionalitas pada dimensi operasional dan kesejahteraan

Dalam entry briefing Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali  telah menetapkan kebijakan umum untuk mewujudkan TNI AL yang profesional, modern dan tangguh. Kebijakan umum tersebut dirinci dalam 5 bidang yang menjadi arah kebijakan yaitu pembinaan kekuatan, kesiapan alutsista, kemampuan operasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan validasi organisasi. Arah kebijakan bidang SDM yang  profesional, tangguh dan modern menjadi proritas pertama dalam rangka memenuhi kebutuhan satuan operasi. 

Relevan dengan kebijakan tersebut, maka menjadi tugas jajaran Kesehatan TNI AL untuk mewujudkan kebijakan Kasal pada dimensi operasional dan kesejahteraan. Kedua aspek ini direpresentasikan jajaran Kesehatan TNI AL pada fasilitas kesehatan statis dan tim/unit/ satuan kesehatan bergerak (mobil), maupun satuan pendidikan kesehatan TNI AL. Dimensi kesejahteraan dan operasional harus diukur dengan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan

Pada dimensi kesejahteraan, jajaran Kesehatan TNI AL sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional tunduk kepada regulasi untuk mendukung terwujudnya pembangunan bidang kesehatan. Dalam hal ini, upaya jajaran Kesehatan TNI AL dievaluasi obyektif secara periodik melalui pencapaian status akreditasi pada berbagai tingkat fasilitas kesehatan TNI AL. Asesmen akreditasi meliputi seluruh sumber daya fasilitas kesehatan termasuk kualifikasi personel pengawaknya.

Melalui asesmen akreditasi, faskes TNI AL menumbuhkan, memelihara dan meningkatkan budaya mutu dan budaya keamanan pelayanan rumah sakit kepada personel TNI AL; keluarganya dan masyarakat. Dengan demikian kebijakan Kasal tentang profesionalitas TNI AL selaras dengan kultur yang dibangun jajaran Kesehatan TNI AL sebagai elemen Sistem Kesehatan Nasional.

Pada dimensi operasional, menindaklanjuti kebijakan Kasal, jajaran Kesehatan TNI AL  berkewajiban menjamin kesiapan personel dan material kesehatan (baik alat perlengkapan maupun bekal atau logistik medis) yang memadai. Ukuran kesiapan dinilai dengan latihan bertingkat dan berlanjut sampai ke tingkat Latihan puncak TNI AL Armada Jaya dan Latihan Gabungan TNI. Kesehatan TNI AL juga harus mampu menjawab persoalan kuantitas personel dan kualitas tuntutan profesi seiring dengan validasi organisasi berupa pengembangan satuan operasi TNI AL.

Pengembangan kekuatan Armada RI  diikuti dengan pengadaan Kapal jenis Bantu Rumah Sakit (BRS) KRI Wahidin Sudirohusodo (WSH) 991 dan KRI Radjiman Wedyodiningrat (RWD) 992. Dua alutsista baru ini bersama KRI dr Soeharso 990 yang lebih dahulu hadir dan fasilitas kesehatan statis di berbagai Pangkalan TNI AL, memerlukan pengawak para personel kesehatan dengan berbagai kualifikasi profesi. 

Personel kesehatan diperlukan pada semua komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) baik kapal perang, pesawat terbang, marinir dan pangkalan TNI AL. Dengan demikian personel kesehatan TNI AL hadir pada semua lini matra penugasan baik di permukaan air, bawah air, darat dan udara.

Kualifikasi personel kesehatan US Navy sebagai komparasi.

Seperti halnya prajurit TNI AL di berbagai korps atau kejuruan lainnya, kualifikasi personel kesehatan tampak dari badge atau lencana yang tersemat di pakaian seragam dinasnya. Selain bidang profesi tenaga kesehatan menurut jenis yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan, bidang tugas kesehatan militer matra laut menuntut kemampuan khusus personel kesehatan sesuai satuan operasi yang didukung.

Badge korps dan kejuruan personel kesehatan TNI AL terpasang di lengan kanan para bintara dan tamtama. Sedang untuk identitas perwira kesehatan tampak menjadi satu dengan tanda pangkat di bahu. Namun tanda spesialisasi bidang penugasan belum seluruhnya diatur.

Lencana brevet atau pin kualifikasi kesehatan yang diatur KASAL untuk personel kesehatan TNI AL adalah brevet "Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik, Kesehatan Penerbangan dan Kedokteran Gigi Militer." Untuk bidang kesehatan penerbangan, kebutuhan flight surgeon dan flight nurse dicukupi dengan mengirim dokter dan perawat TNI AL menjalani pendidikan di Sekolah Kesehatan Penerbangan TNI AU.

Bukan berarti hanya itu yang bisa dikenakan para personel kesehatan TNI AL. Meskipun langka, terdapat dokter dan paramedis TNI AL  yang berkualifikasi awak kapal selam, penyelam TNI AL dan Kopaska. Selain mendapat kesempatan mengikuti pendidikan para dasar dan free fall, beberapa perwira kesehatan juga terbukti mampu dan lulus pendidikan komando marinir. 

Bukan hanya bertugas di fasilitas kesehatan saja, beberapa Pamen dokter tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Sekolah Penyelam TNI AL. Bahkan saat ini seorang pamen dokter TNI AL menjabat sebagai Direktur Operasi Komando Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air (Koppeba) Armada RI. 

Secara universal, eksistensi kesehatan militer adalah untuk mendukung tercapainya tugas pokok organisasi militer. Organisasi TNI AL tentu tidak bisa disamakan dengan Departemen Angkatan Laut AS yang demikian besar membawahi US Navy dan USMC. Namun pada prinsip dukungan kesehatan kedua organisasi angkatan laut ini terdapat kesamaan, yaitu membutuhkan peran profesi kesehatan matra laut baik untuk operasi permukaan air, bawah air, udara dan darat.

Kebutuhan tenaga kesehatan Hospitalcorpsman dan Navy Surgeon pada unsur gelar US Navy maupun USMC diimbangi dengan pemberian kualifikasi khusus sesuai unsur-unsur satuan yang didukung. Maka di lingkungan US Navy dan USMC diakui keberadaan kualifikasi khusus personel kesehatan sesuai penugasannya dan diberi identitas kualifikasi berupa Surface Warfare Medical/Dental/Nurse/Medical Service Corps Insignia, Flight Surgeon  dan  Flight Nurse Insignia, Fleet Marine Force Insignia, Diving  Medical Officer dan Diving Medical Technician.

Kolase lencana brevet personel kesehatan US Navy yang termasuk dalam kelompok Surface Warfare Insignia.

Lencana brevet Fleet Marine Force Officer US Navy

Untuk dapat bertugas di kapal perang permukaan, personel kesehatan US Navy harus menjalani pelatihan di Surface Warfare Medical Institut (SWMI). SWMI adalah satuan pelaksana Naval Medicine Operational Training Command (NMOTC) semacam Pusdikkes TNI AL. NMOTC bertanggungjawab atas 11 jenis program pelatihan kesehatan.

Dari empat kualifikasi personel kesehatan sesuai satuan di US Navy dan USMC, terdapat dua yang sama berlaku di lingkungan TNI AL yaitu bidang kesehatan penerbangan (flight surgeon dan flight nurse) dan kesehatan penyelaman (Diving Medical Officer dan Diving Medical Technician). Di jajaran TNI AL, lencana kualifikasi personel kesehatan untuk penugasan di kapal perang dan marinir belum diatur. 

Lencana brevet Diving Medical Officer dan Diving Medical Technician US Navy (atas) serta brevet Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik TNI AL (bawah).

Kekosongan tersebut tidak mungkin diisi dengan penggunaan brevet yang tidak berlaku di lingkungan TNI AL. Banyak situs online yang menjual brevet Paramedis. Karena menggunakan simbol palang merah dan jangkar, lencana brevet tersebut ditawarkan dalam kelompok brevet TNI AL. Lencana brevet paramedis tidak tercantum dalam peraturan brevet yang berlaku di TNI AL. Realitas ini menyiratkan bahwa sebenarnya konsumennya bangga dengan profesi kesehatan militer dan ingin mendapat pengakuan atas keberadaannya di satuan. 

Brevet kualifikasi profesi dan penugasan

Selama ini lencana brevet dipahami sebagai tanda pengakuan dan penghargaan terhadap profesionalitas prajurit sesuai kejuruan dan korpsnya. Sebagaimana yang berlaku pada kecabangan lainnya, penggunaan brevet kualifikasi prajurit kesehatan merupakan salah satu upaya mewujudkan semangat kebanggaan korps dan sebagai identitas prajurit Kesehatan. Di jajaran Angkaran Laut AS, lebih dari sekedar pengakuan dan tanda Military Occupational Specialist (MOS), US Navy memberi lencana brevet Fleet Marine Force kepada personel kesehatan yang telah bertugas di satuan tempur Marine Expeditionary Force USMC. 

Demikian pula US Army menerbitkan lencana brevet Combat Medical Badge (CMB) bagi personel kesehatan <1>, Combat Infantryman Badge (CIB) bagi personel infantri <2> dan Combat Action Badge (CAB) bagi personel kecabangan lainnya. Ketiga jenis lencana ini hanya diberikan kepada prajurit US Army yang tergabung pada satuan tempur dan telah bertugas melaksanakan operasi tempur. Dalam hirarki lencana CMB, CIB dan CAB merupakan tertinggi untuk masing-masing korps, di mana penyematannya di atas dari tanda kehormatan pada seragam dinas harian dan upacara, serta teratas dalam susunan brevet kualifikasi pada seragam dinas lapangan. 

Lencana Combat Medical Badge personel kesehatan US Army
 
Gambar ilustrasi penempatan lencana Combat Medical Badge teratas pada rangkaian dekorasi dada personel US Army <3>.

Selaras dengan kebijakan Kasal di bidang SDM TNI AL yang profesional, tangguh dan modern, maka penulis mengusulkan agar diterbitkan penghargaan lencana kualifikasi khusus personel kesehatan untuk penugasan di satuan operasi kapal permukaan Armada RI dan Korps Marinir. Lencana tersebut adalah pengakuan profesionalitas personel kesehatan yang ketangguhannya telah teruji dengan bertugas di satuan operasi. 

Mengenai kurun waktu lama penugasan dapat dimintakan pertimbangan kepada satuan operasi sebagai pengguna. Sebagai contoh para personel dari berbagai korps dan kejuruan yang mengawaki kapal perang yang bertugas dalam Maritime Task Force (MTF) UNIFIL selama satu tahun, diberi penghargaan lencana MTF-UNIFIL. Demikian pula para prajurit TNI dalam Kontingen Garuda yang bertugas di berbagai misi Operasi Pemeliharaan Perdamaian di bawah bendera PBB.

Penutup

Membandingkan dengan Departemen Angkatan Laut AS yang menghargai peran dukungan kesehatan para Hospitalcorpsman dan Navy Surgeon, tidak berlebihan bila muncul saran agar TNI AL juga memberlakukan peraturan penggunaan lencana brevet kualifikasi kesehatan untuk penugasan di satuan operasi kapal permukaan dan satuan marinir. Brevet tersebut selektif diberikan hanya kepada personel kesehatan yang telah bertugas mengawaki satuan operasi dan melaksanakan tugas operasi militer pada kurun waktu tertentu.

Menetapkan brevet baru untuk Korps Kesehatan TNI AL, mengapa tidak (pw).<4>

Jalesveva Jayamahe.


Pudji Widodo,
Sidoarjo, 10012023 (131).
Sumber : Tautan <1>, <2>,<3>. <4>.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legwraps sepatu tentara bukan aksesori tanpa makna

Pengesahan Nama Korps, Satuan dan Baret KKO AL Sebagai Pasukan Pendarat Amfibi

Bukan Sekedar Membangun Citra, Kompi Protokol Mabes TNI AL Ganti Kostum