Tragedi stadion Kanjuruhan dan peran bidang kesehatan pada pengamanan laga sepakbola

(Foto : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah, 3/10/2022)

Tragedi stadion Kanjuruhan dan peran bidang kesehatan pada pengamanan laga sepakbola

Oleh : Pudji Widodo

Bencana di Stadion Kanjuruhan.

Pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang memasuki babak baru. Kapolri dalam konferensi pers Kamis 6 Oktober 2022 menyampaikan 6 orang dinyatakan sebagai tersangka. Para tersangka meliputi Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC AH,  Security Officer SS,  dan tiga perwira Polri yang bertugas mengamankan pertandingan.

Kabagops Polres Malang WSS menjadi tersangka karena meskipun mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata. Berikutnya Komandan Komp-3 Brimob Polda Jatim AKP H  dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton. 

Terlepas dari kinerja cepat Polri menemukan siapa yang bertanggungjawab, masyarakat menunggu penjelasan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diberi masa tugas Presiden dua minggu sampai satu bulan untuk mengusut tragedi stadion Kanjuruhan. Mengapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton, mengapa pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang terbuka hanya kurang lebih selebar 1,5 meter. mengapa para penjaga pintu, tidak berada di tempat, adalah rangkaian pertanyaan yang berhubungan dengan tewasnya ratusan penonton.

Mass gathering (kumpulan massa) di Stadion Kanjuruhan pun segera berubah menjadi mass disarter. Pada Sabtu 1 Oktober 2022, stadion Kanjuruhan menjadi saksi atas tewasnya 131 orang termasuk dua personel Polri dan 302 orang luka ringan serta 21 orang luka berat. Tragedi stadion Kanjuruhan masuk di urutan kedua jumlah korban meninggal akibat kerusuhan sepakbola di seluruh dunia setelah kasus di Peru 1964 dengan korban 328 orang. 

Sungguh memilukan dan memalukan. Memilukan karena ini adalah tragedi kemanusiaan. Memalukan karena terjadi berulang-ulang meskipun dengan skala yang berbeda-beda. Dalam waktu berdekatan terjadi kericuhan pada pertandingan sepakbola di Sidoarjo dan Pekanbaru pada September 2022.  Penonton yang anarkhis merusak fasilitas stadion di dua kota tersebut. 

Kericuhan di Stadion Delta Sidoarjo menyebabkan Persebaya mendapat sanksi PSSI denda Rp.100 juta dan lima laga home tanpa penonton. Apakah kasus di Surabaya dan Pekanbaru serta perkembangan situasi di stadion Kanjuruhan menjadi pendorong para komandan lapangan membuat keputusan bertindak represif di luar komando? Terdapat bukti video brifing Kapolres Malang dalam apel persiapan pengamanan bahwa aparat jangan melakukan tindakan eksesif kepada penonton.

Dafrar nama para tersangka tragedi Kanjuruhan sebagian besar sesuai dengan wacana yang berkembang menyoroti tentang kinerja aparat keamanan. Wacana lainnya adalah menyoal deskripsi tugas perangkat panitia pelaksana, infrastruktur stadion, soal prime time pihak televisi pemilik hak siar dan rekomendasi polisi agar waktu pertandingan diubah lebih awal.

Sisi kesehatan preventif sebagai pendekatan mitigasi bencana mass casualties tidak menjadi perhatian. Bidang kesehatan masuk dalam diskusi dan pemberitaan media massa hanya pada proses penanganan korban atau aspek terapi. Padahal diorganisasikan atau tidak, adanya kumpulan massa akan membebani penyelenggara, institusi pemerintah dan fasilitas kesehatan wilayah, dalam memberikan respon cepat terhadap potensi bencana atau Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Pengamanan bidang kesehatan.

Indonesia memiliki banyak pengalaman dalam penanganan mass gathering yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Selain kegiatan olahraga, festival musik, demonstrasi politik dan kegiatan keagaamaan, juga mudik lebaran merupakan contoh mass gathering di Indonesia.

Kejadian Luar Biasa penyakit Difteri pada Desember 2017 menjelang Asian Games (AG)22-2018 dapat dikendalikan dengan baik, tidak mengganggu penyelenggaraan AG-2018 dan mengurangi kepercayaan negara peserta. Dalam setiap even olah raga di bawah naungan International Olympic Committee (IOC) berlaku standar crowd control management. Pada penyelenggaraan AG 2018 pemberlakuan semua standar pengamanan dipantau IOC dan Olympic Council of Asia (OCA) sejak dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

Pada AG-2018 Jakarta dan Palembang berlaku prinsip "No Medical No Games." Ini bukan hanya berarti bila tim medis belum siap, pertandingan atau lomba tidak boleh dilaksanakan, atau diterapkan hanya untuk kepentingan atlet dan ofisial cabang olahraga (cabor). Prinsip tersebut juga untuk menjamin keselamatan siapa saja warga masyarakat  yang berada di kawasan venue cabor. 

Musibah bukan hanya cedera atlet atau penonton terkait pertandingan atau lomba, namun juga kebakaran, banjir, gempa dan serangan teroris serta konflik horizontal.
Pada kasus stadion Kanjuruhan, risiko sudah dikurangi dengan dilarangnya para pendukung Tim Persebaya hadir di stadion Kanjuruhan.

Pada kegiatan mass gathering terencana, risiko kesehatan  berhubungan dengan  tingkat kepadatan orang, kemampuan kontrol terhadap kerumunan orang dan kualitas sumber daya kesehatan. Sasaran manajemen risiko kesehatan pada mass gathering adalah menekan terjadinya kesakitan, kematian dan kecacatan penderita. Perkuatan sumber daya kesehatan di lokasi mass gathering tidak boleh diabaikan penyelenggara. Penyelenggara harus mengalokasikan anggaran  pengamanan aspek kedaruratan kesehatan.

Ini bukan berarti membangun fasilitas setara rumah sakit di lokasi kegiatan mass gathering. Diperlukan kesiapan sumber daya kesehatan, rantai evakuasi dan rujukan yang paripurna, agar pada hari penyelenggaraan, Emergency Medical Team ( EMT), pos kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah siap menerima korban mass gathering.

Di rumah sakit berlaku kode-kode warna tertentu sebagai sandi informasi terjadinya kedaruratan kesehatan internal di rumah sakit. Namun selain harus siap mengatasi kedaruratan internal, rumah sakit pun harus siap berperan mengatasi kedaruratan kesehatan eksternal sebagai penerima rujukan maupun panggilan perbantuan kekuatan dari lokasi musibah mass gathering atau bencana.

Untuk itu setiap rumah sakit memiliki rencana kontinjensi berupa
Hospital Disaster Plan (HDP) sebagai standar prosedur operasi. Rencana Penanganan Bencana Rumah Sakit merupakan bentuk kesiapan rumah sakit yang disusun dalam suatu dokumen kesiapan menghadapi bencana internal maupun bencana eksternal. Dokumen tersebut berisi rencana tindakan, siapa yang melakukan, apa yang diperlukan, dan dengan cara bagaimana semuanya tersebut dilakukan dalam mengatasi bencana.

Tidak cukup hanya memiliki dokumen HDP, kesiapan tersebut harus dilatih dan diuji secara periodik. Seyogyanya Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten menjadi koordinator latihan bersama antar fasilitas kesehatan secara periodik dalam mengatasi mass casualties dengan pembiayaan APBD.  Secara formal keandalan HDP dan kemampuan rumah sakit mengatasi bencana telah menjadi bagian dari penilaian akreditasi rumah sakit. 

Dengan kualitas sumber daya kesehatan tersebut, diharapkan kejadian korban meninggal di lokasi musibah, dalam transportasi dan saat dalam daftar tunggu di UGD dapat ditekan. Sedang materi latihan bervariasi dari berbagai kasus, termasuk trauma inhalasi dan gangguan sistem pernapasan akibat paparan gas air mata. 

Penutup

TGIPF akan mengusut tragedi Kanjuruhan dan memberi rekomendasi untuk memperbaiki sistem sepakbola nasional. Berbagai faktor yang mempengaruhi banyaknya korban menjadi wacana, namun aspek manajemen risiko kesehatan seyogyanya juga mendapat perhatian, khususnya pada laga sepakbola tinggi rivalitas.

Seluruh fasilitas kesehatan pembentuk rantai evakuasi dan rujukan selain memiliki prosedur operasional standar, juga harus mengujinya dengan latihan bersama menanggulangi mass disarter sebagai risiko mass gathering, khususnya kompetisi sepakbola. Semoga hal ini masuk dalam konsep regulasi baru untuk memperbaiki sistem persepakbolaan Indonesia  (pw).


Pudji Widodo,
Sidoarjo, 07102022 (129).
Telah diunggah di Secangkir Kopi Bersama, 10/10/2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legwraps sepatu tentara bukan aksesori tanpa makna

Pengesahan Nama Korps, Satuan dan Baret KKO AL Sebagai Pasukan Pendarat Amfibi

Bukan Sekedar Membangun Citra, Kompi Protokol Mabes TNI AL Ganti Kostum