Tinjau Ulang Prosedur Tetap Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Perlukah?


Oleh : Pudji Widodo

Pindah makam penerbang mustang

Tanggal 26 Maret 2011, ada aktivitas pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangil Sidoarjo.  Suatu pemandangan yang sudah biasa bagi warga sekitar TPU. Mereka tidak tahu bahwa yang terjadi bukan pemakaman biasa dan yang dimakamkan saat itu bukan orang biasa.

Yang sedang terjadi sebenarnya adalah pemakaman ulang jasad almarhum Heru Atmodjo. Dua bulan sebelumnya, pada Sabtu 29 Januari 2011 almarhum telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata dengan upacara militer. Heru Atmodjo adalah mantan penerbang TNI AU dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel. 

Peran Heru Atmodjo dalam pasukan TRIP Jawa Timur setelah proklamasi kemerdekaan, menjadikannya sebagai penerima Tanda Kehormatan Bintang Gerilya. Sebagai penerbang pesawat tempur Mustang, Heru Atmodjo berjasa dalam operasi penumpasan gerakan PRRI/Permesta dan operasi Trikora merebut Irian Barat. Dari semua tanda kehormatan yang dimiliki, yang membuat Heru Atmodjo berhak dimakamkan di TMP adalah Bintang Gerilya. 

Penerima Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang sesuai pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009 ayat 2 huruf d dan ayat 4 huruf d, di antaranya bila meninggal dunia mendapat penghormatan dan penghargaan  pemakaman di TMP.

Prahara G30S/PKI menghempaskan kehidupan Heru Atmodjo. Nama Letkol Udara Heru Atmodjo tercantum ikut menandatangani Dekrit pembentukan Dewan Revolusi sebagai Wakil Komandan G30S. Akibatnya Mahkamah Militer Luar Biasa menjatuhi Heru Atmodjo hukuman penjara seumur hidup, yang kemudian diubah menjadi 15 tahun.

Di era reformasi, pada tahun 2004 Heru Atmodjo membantah semua tuduhan melalui buku "Gerakan 30 September 1965 Kesaksian Letkol (Pnb) Heru Atmodjo." Sedang buku "Menyibak Kabut Halim" (1999) mengungkap kehadiran Heru di Sentral Komando-I G30S. Heru juga menjemput salah satu pimpinan G30S/PKI  Brigjen Soepardjo dari istana menuju PAU Halim atas perintah MenPangau (sekarang KSAU) Laksdya Udara Omar Dani. 

Jadi mengapa makam Heru Atmodjo dipindah dari  TMP Kalibata ke TPU Bangil? Menurut Kadispen AU hal tersebut karena permintaan keluarga. Sedang Puspen TNI menjelaskan bahwa makam Heru Atmodjo dipindah karena tidak memenuhi kriteria dimakamkan di TMP Kalibata (viva.co.id). Institusi TNI seperti membiarkan masyarakat mengambil kesimpulan sendiri. 

Penghargaan dan penghormatan kepada penerima tanda kehormatan memang dapat dicabut sesuai pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan Presiden berhak mencabut tanda jasa dan atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e dan huruf f. 

Apakah pemindahan makam harus menunggu terbitnya pencabutan tanda kehormatan oleh Presiden? Dalam hal ini menarik untuk memperhatikan tata tertib persidangan militer. Tata tertib yang dilaksanakan dengan konsisten untuk mendorong motivasi serta tumbuhnya kultur menjaga kehormatan prajurit TNI.

Ada persamaan tata tertib administrasi sidang pada seluruh jenjang pengadilan militer yang berlaku terhadap prajurit yang berstatus terdakwa. Prajurit TNI berstatus terdakwa selama sidang tidak boleh  mengenakan satu pun tanda kehormatan yang telah diterimanya dari negara pada pakaian dinasnya. Hal ini karena prajurit yang berhak mengenakan tanda kehormatan adalah prajurit yang secara administratif bersih tanpa cacat.

Bagaimana bila keputusan pengadilan militer terdakwa dijatuhi pidana penjara dan hukuman tambahan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan? Setiap prajurit yang mengakhiri masa dinasnya melalui proses PTDH maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak apa pun, selain hak-haknya sebagai warga negara seperti sebelum yang bersangkutan menjadi prajurit. Secara simbolis dalam upacara PTDH, pakaian dinas militer yang bersangkutan beserta semua atribut termasuk tanda kehormatan dilepas, diganti mengenakan pakaian sipil, sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Tanda Kehormatan bukan hanya untuk personel militer, namun juga untuk warga sipil. Mantan Mentan SYL yang sekarang berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses pengadilan adalah penerima Bintang Mahaputra Adipradana. Maka apakah SYL masih layak memiliki Bintang Mahaputra bila kelak terbukti bersalah ?

Apakah mekanisme pragmatis pencabutan hak penerima tanda kehormatan di jajaran militer bisa diterapkan pada kasus warga sipil penerima tanda kehormatan yang sedang menjadi terpidana maupun yang sudah keluar dari hukuman penjara? Militer dan sipil mempunyai hak mendapat penghargaan dan penghormatan yang sama dari negara. Demikian pula pencabutan hak tersebut berlaku sama.

Dua belas tahun setelah kasus pemindahan makam Heru Admodjo, terjadi kasus pemakaman di TMP untuk yang tidak berhak. Mantan Walikota Batu periode 2007 - 2017, ER meninggal pada 30 November 2023 saat masih menjalani hukuman di Lapas Semarang. Mendiang ER yang berstatus terpidana kasus suap dan gratifikasi, kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu. 

Hal ini mengundang reaksi KPK yang menyesalkan kontroversi tersebut. Bahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyarankan agar protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP ditinjau ulang.

Kedudukan Bintang LVRI dan Tanda Kehormatan Veteran

Almarhum ER yang berpengalaman sebagai pengusaha properti dan pengurus Kadin Jatim, merupakan perintis kemajuan dan pembangunan Kota Batu menjadi destinasi wisata terbaik. Selain pernah memimpin Harian Suara Indonesia, ER aktif memimpin ormas Pemuda Pancasila dan FKPPI Jatim. Di bidang olahraga ER menjabat sebagai wakil ketua KONI Jatim, serta menjadi ketua Dewan Pembina Yayasan Arema Indonesia. Tidak ditemukan jejak ER sebagai pelaku peristiwa keveteranan, namun ER diakui berjasa meningkatkan kesejahteraan para Veteran Kota Batu.

Merujuk detik.com, mendiang ER  pernah mendapat penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) pada tahun 2015. Kompas.com menyebutkan pertimbangan almarhum dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu karena dinilai telah berjasa kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu. Menurut Kadinsos Kota Batu, penghargaan itu sebagai dasar untuk almarhum bisa dimakamkan di TMP Suropati. 

Selain untuk para pelaku keveteranan, kini banyak pejabat publik yang mendapat penghargaan Bintang LVRI. Tersebar luas berita Sekretaris Daerah, Bupati, Walikota dan Gubernur Kepala Daerah yang mendapat penghargaan Bintang LVRI atas upayanya meningkatkan kesejahteraan para anggota LVRI. Yang dimaksud Kadinsos Kota Batu tentang penghargaan LVRI yang diterima almarhum ER, kemungkinan besar adalah Bintang LVRI. 

Sesuai Anggaran Rumah Tangga LVRI Lampiran II Keppres Nomor 21 Tahun 2023, Penerima Bintang LVRI dapat menjadi Anggota Luar Biasa LVRI, namun bukan berarti otomatis dapat disebut sebagai Veteran. Menurut UU Nomor 15 Tahun 2012  status Veteran RI hanya untuk para pelaku peristiwa keveteranan dan telah menerima Tanda Kehormatan Veteran yang ditetapkan oleh Presiden.

Terdapat empat jenis Veteran RI yang membedakan pelaku peristiwa keveteranan, yaitu :
a. Veteran pejuang kemerdekaan
b. Veteran pembela kemerdekaan,
c. Veteran perdamaian
d. Veteran anumerta.
Salah satu penghargaan dan penghormatan yang diterima oleh seorang Veteran bila meninggal dunia adalah dimakamkan di TMP (Pasal 12 UU Nomor 15 Tahun 2012). Seluruh jenis veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN), namun hanya Veteran Pejuang Kemerdekaan yang memiliki Bintang Gerilya yang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) di Ibukota negara ( Pasal 11 dan 12  Perpres Nomor 71 Tahun 2014).

Maka apakah ER berhak dimakamkan di TMP ? Hal tersebut dapat ditelusuri dari :
a. apakah ER adalah pelaku salah satu dari 4 jenis peristiwa keveteranan ? Perlu diketahui seorang purnawirawan TNI dapat menjadi lebih dari satu pelaku peristiwa keveteranan, misalnya Veteran Pembela Kemerdekaan Operasi Seroja dan Veteran Perdamaian.
b. Apakah ER telah berstatus Veteran RI yang dibuktikan dengan menerima Tanda Kehormatan Veteran dari Presiden RI dan mendapat Nomor Pokok Veteran (NPV).

Bagaimana kedudukan Bintang LVRI ? 
- Bintang LVRI bukan Tanda Kehormatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden dan bukan termasuk kategori Tanda Kehormatan yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 maupun dalam UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. 
- Bintang LVRI adalah Tanda Penghargaan yang ditetapkan dan diberikan dengan surat keputusan pimpinan oganisasi LVRI sesuai peraturan organisasi LVRI.

 (Piagam Tanda Penghargaan Bintang LVRI, sumber : InfoPublik)

Dapat disimpulkan bahwa para pejabat publik yang mendapat Tanda Penghargaan Bintang LVRI dari organisasi LVRI, meskipun mereka diangkat menjadi Anggota Veteran Luar Biasa atau Anggota Veteran Kehormatan, tidak dapat disebut sebagai Veteran RI. Hak pemakaman di TMP diberikan kepada penerima Tanda Kehormatan Veteran, bukan karena menerima Bintang LVRI. Jadi almarhum ER tidak berhak dimakamkan di TMP Kota Batu, karena tidak berstatus Veteran RI meskipun mendapat penghargaan Bintang LVRI dari organisasi veteran LVRI.   
       
Jasa ER memajukan kota Batu dan menghidupi warganya dari pariwisata luar biasa dan jauh lebih besar daripada jasanya meningkatkan kesejahteraan entitas terbatas para Veteran. Bukan hanya Bintang dari organisasi LVRI, bahkan andai ER telah mendapat penghargaan dari Presiden berupa Tanda Kehormatan Bintang Jasa seperti yang diterima beberapa Walikota pun, namun status hukumnya sebagai terpidana kasus korupsi telah menggugurkan haknya untuk dimakamkan di TMP.

Masyarakat dapat membandingkan dengan yang dialami oleh mendiang Heru Atmodjo pemilik Bintang Gerilya yang makamnya dipindah dari TMP Kalibata ke pemakaman umum. Juga perbandingan pragmatis tradisi penanggalan pakaian dan semua atribut termasuk tanda kehormatan prajurit TNI yang mendapat hukuman PTDH sesuai vonis pengadilan militer. Hal tersebut menandakan telah dicabut semua hak administrasi yang semula melekat pada mantan prajurit tersebut.

Saran

Salah tempat pemakaman almarhum ER tampak berawal dari kekeliruan administrasi menafsirkan nilai lebih Bintang LVRI. Pemakaman almarhum ER di TMP bertentangan dengan asas-asas  keadilan; keteladanan; kehati-hatian, keobjektifan, kesetaraan dan timbal balik dalam pemberian Tanda Kehormatan, dihadapkan pada status ER sebagai terpidana kasus korupsi. Perlu dilakukan pembetulan, karena pembiaran kekeliruan ini akan menghambat upaya ‘pembangunan karakter kepahlawanan, sebagai perilaku yang harus dibentuk dan bukan genotipe yang diwariskan.

Usul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron agar dilakukan peninjauan ulang prosedur tetap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, tidak perlu dilaksanakan. Hal ini karena telah tersedia lengkap regulasi dari tingkat UU, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertahanan. 

Terhadap mantan pejabat publik yang dihukum pidana, pada penjatuhan keputusan hukuman telah dicantumkan pencabutan hak politik yaitu hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam waktu tertentu. Selain itu juga perlu dicantumkan pencabutan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang pernah diterima dari negara. Dengan demikian mencegah polemik prosedur pemakaman karena menunggu terbitnya keputusan pencabutan dari Presiden atau Menteri yang ditunjuk (pw).


Pudji Widodo.
Sidoarjo, 06012024 (146).                
Telah diunggah di secangkirkopibersama, 07012024

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Legwraps sepatu tentara bukan aksesori tanpa makna

Pengesahan Nama Korps, Satuan dan Baret KKO AL Sebagai Pasukan Pendarat Amfibi

Bukan Sekedar Membangun Citra, Kompi Protokol Mabes TNI AL Ganti Kostum